SIDANG SKRIPSI ONLINE, ALTERNATIF KELULUSAN DI TENGAH PANDEMI

Pandemi Covid 19 saat ini sedang melanda diseluruh belahan dunia, per tanggal 26 April 2020 ada 2,9 juta kasus terkonfirmasi di dunia dengan 823 ribu sembuh dan 203 ribu meninggal dunia. Indonesia merupakan salah satu negara dengan kasus kematian yang banyak. Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan Physical Distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Sebagian besar perusahaan dan instansi di Indonesia menetapkan Work From Home tak terkecuali civitas akademik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Karena terus meningkatnya pasien yang positif Covid 19, rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengeluarkan surat keputusan sterilisasi kampus pada 24 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini tentunya menimbulakn efek yang berbeda bagi mahasiswa tingkat akhir yang sedang berjuang menyelesaikan tugas akhirnya. Sistem bimbingan diserahkan kepada dosen pembimbing masing-masing dan tetap dilakukan dengan online. Tidak hanya pembelajaran dan bimbingan saja yang dilakukan secara online, sidang munaqosyah pun juga dilaksanakan dengan sistem online.

Sidang munaqosyah itu sendiri merupakan ujian skripsi yang harus dilakukan mahasiswa untuk menyelesaikan jenjang studi Strata-1 dihadapan tim penguji. Biasanya sidang munaqosyah setiap Prodi dilaksanakan di Fakultas Ilmu Tarbiyah di ruang munaqosyah. Sebelum sidang munaqosyah dilaksanakan, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dahulu seperti, lulus TOEFL dan IKLA min.400, lulus ujian ICT min. B, dan masih banyak lagi syarat administratif yang diperlukan. Tetapi untuk melaksanakan sidang online ini tidak perlu memenuhi syart itu terlebih dahulu, syarat dapat diserahkan ke akademik setelah keadaan pulih kembali.

Himmatin Nur Fadila adalah salah satu mahasiswa prodi PGMI yang melaksanakan sidang munaqosyah secara online pada 15 April 2020 dengan judul skripsi Hubungan antara Intelegensi Question (IQ) dan Capaian Hafalan Al- Qur’an terhadap Hasil Belajar Matematika Siswa Kelas IV MI Wahid Hasyim Yogyakarta. Sidang munaqosyah yang dilaksanakan secara online memiliki sistem yang tak jauh berbeda dari sidang munaqosyah secara langsung. Sidang dilaksanakan selama 2 jam dengan sesi satu adalah presentasi dan sesia kedua adalah tanya jawab oleh dosen penguji. “Kami ada grup Whatsapp dengan dosen pembimbing dan dua dosen penguji, untuk presentasi Power Point tanpa saya menjelaskan. Kemudia untuk sesi tanya jawab baru melalui aplikasi Zoom.” Tutur Himmatin saat dihubungi melalui Whatsapp.

Menurut Himmatin, dengan dilaksanakan sidang munaqosyah online berarti pihak Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dapat bersikap profesional. Walaupun ditengah wabah pandemi Covid 19 yang mengharsukan Work From Home Himmatin merasa senang bisa menyelesaikan studi S-1 dengan jalur online. Dosen pembimbing serta dosen penguji juga dapat bekerja sama dengan baik dan juga sangat antusias untuk melaksanakan sidang munaqosayah online ini. (Ziadatus Sholikah, dkk)